JAKARTA (BOS)–Usut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar, Tim Jaksa pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa 20 orang saksi.
“Telah diperiksa sebanyak 20 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum dalam realesnya yang diterima, Selasa (31/10)
Menuurut mantan Aspidsus Kejati Sumut, dana Rp65 miliar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Seperti diketahui dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, KP pekerjaan mantan Kepala Divisi Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Pusat periode tahun 2012 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
HS pekerjaan Kepala Bagian Keuangan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sendiri pada Kamis (26/10), telah memeriksa Arief Prayitno, Asisten Manajer Keuangan PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi dan Agung Nugroho, pegawai PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I Sukamandi.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya menerangkan mengenai penggunaan dan penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I Sukamandi PT Sang Hyang Seri (persero). (BAS)