JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang pembantu Jakarta Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan senilai Rp 72,382 Miliar.
“Hari ini kita telah menaikan status kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan,”kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin kepada wartawan, dikantornya, Jln Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (06/11).
Sarjono Turin menjelaskan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pemberian Kredit fiktif kepada 172 nasabah berawal pada Juli 2012- hingga Agustus 2013, Bank Jatim Cabang pembantu, Jakarta dimana pafa saat itu pihak Bank meluncurkan program pemberian kredit KUR.
Kemudian, progam pemberian kredit tersebut langsung diinisiasi 4 orang yang mengkoordinir 172 nasabah untuk mengajukan pinjaman ke pihak bank.
Singkat cerita, sebanyak 172 nasabah mendapatkan pinjaman masing-masing sebesar Rp 500 juta.
Pihak Bank Jatim pun langsung mengucurkan pinjaman tersebut. Meski persyaratan yang diajukan para nasabah minim yakni hanya berupa, KTP, dan surat ijin Usaha. Namun, data-data yang diserahkan 4 orang yang mengkoordinir 172 nasabah kepada pihak bank, Fiktif alias tidak benar.
Meski demikian, Bank Jatim masih sempat mengasuransikan pinjaman tersebut kepihak perum Jasa Asusransi Indonesia (Jasrindo), pada awal-awal bulan pembayaran premi tersebut berjalan normal. Namun beberapa bulan kemudian, pembayaran premi tersebut mulai tersendat-sendat. Hingga akhirnya sama sekali tidak membayar sepeserpun.
Sarjono Turin menduga dalam pemberian kredit KUR tersebut terjadi persongkolan atau permufakatan jahat dipihak pemberi kredit. Termasuk dugaan keterlibatan pihak bank Jatim. Atas dasar itulah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memeriksa sejumlah pejabat bank dan pihak Jaskrindo untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme pemberian kredit KUR yang diduga merugikan keuangan ke negara Rp 72 Miliar lebih.
“Sudah diperiksa baik nasabah. Sementara dari pihak mangemen Bank Jatim Cabang, Jakarta, kami sudah periksa mantan kepala cabang bank Jatim dan Kepala Cabang serta pihak Jaskrindo,”tukasnya.
Terkait siapa dan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Sarjono Turin berjanji akan segera mengungkapkannya kepada media massa.
“Dalam waktu dekat, kami bakal tetapkan siapa saja dan berapa orang tersangkanya. Yang pasti, nantinya, kami akan sita aset-aset milik para tersangka guna mengembalikan kerugian negara,”pungkasnya (ANTONI)