JAKARTA (BOS)–Pasca penahanan Allen Dharmawan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Direktorat Pembinaan SMP, tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung bergerak cepat menyita 1 apertemen milik Alen senilai Rp1,3 Miliar yang terletak di Setia Budi Jakarta Selatan
Allen Dharmawan yang merupakan rekanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam penyediaan hotel untuk kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Direktorat Pembinaan SMP saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Hari ini tim Jaksa Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta telah menyita 1 Apartemen milik Allen yang terletak di toweer 12 Setiabudi, Jakarta Selatan,”kata Asisten Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin di kantornya, Senin (06/11).
Sarjono Turin menambahkan apartemen milik Allen yang disita tersebut, ditaksir senilai Rp 1,3 Miliar.
“Kalau kami perkirakan harganya senilai 1,3 miliar,”tukas Sarjono Turin.
Terkait berkas perkara Allen Dharmawan, Sarjon Turin menegaskan dalam waktu dekat perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim Jaksa Pidsus Kejati berhasil menyita uang sebesar Rp 600 juta dari 2 hotel di Kalimantan Timur.
“Kami juga berhasil menyita uang Rp600 juta dari 2 hotel berbeda di kalimantan Timur, Town house, hotel Hakaya,”tegas Sarjono Turin.
Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan kronologi kasus yang menjerat rekan Sumharmoko, yakni Allen Dharmawan.
Dijelaskan Nirwan, pada awalnya Allen diminta oleh Sumharmoko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencari hotel guna pelaksanaan O2SN 2013. Allen sendiri sejak 2012 hingga 2013 memang kerap menjadi fasilitator atau calo untuk mencari hotel tersebut.
Setelah mendapatkan hotel yang diminta, sambung Nirwan, Allen langsung menyarankan Sumharmoko untuk meminta agar ULP-Dit Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud RI membuat dokumen proses penunjukan langsung kepada dua perusahaan pemilik hotel bersangkutan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Putra Balikpapan Adiperkasa selaku pemilik Town House Bukit Dalam Indah Hotel dengan nilai pembayaran Rp 1.003.200.000 dan PT Sepinggan Sarana Utama sebagai pemilik Hotel Hakaya Balikpapan dan Hotel Atlit Sempajaya Samarinda dengan nilai pembayaran Rp 3.345.550.000.
Faktanya dari jumlah pembayaran tersebut, lanjut Nirwan, setelah diperiksa ada kelebihan jumlah, yakni sebesar Rp 490 juta untuk PT Putra Balikpapan Adiperkasa dan Rp 1,3 miliar untuk PT Sepinggan Sarana Utama.
Saat ini Allen dijebloskan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas kasus ini negara mengalami kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.
Sementara itu, Sumharmoko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah divonis 1,6 tahun penjara (BAS)