UJI MATERI DITOLAK HAKIM MK, BARNABAS SAEBU MENYESAL JADI WNI

oleh -472 views

JAKARTA–Bekas Gubernur Papua, Barnabas Saebu mengaku menyesal bergabung menjadi warga negara Indonesia lantaran permohonan uji materi pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Bekas Gubernur Papua tersebut divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan PLTA yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 43 miliar.

“Saya sebagai orang Papua menyesal bergabung ke Republik Indonesia ini. Saya tidak terbukti satu sen pun korupsi. Tidak terbukti di pengadilan. Saya di zolimi,”kata Barnabas Saebu usai menghadiri sidang putusan sela permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (07/11).

Barnabas menegaskan dirinya menghormati  putusan majelis hakim yang bersifat final. Namun, Barnabas menilai putusan Mahkamah Konstitusi tadi justru bertentangan dengan konstitusi itu sendiri. Apalagi, ketentuan penghapusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi tidak berlaku bagi terdakwa yang mau menjadi Justice Colaborator.

“Karena putusan bermakna memperkuat kelakukan yang diskriminatif terhadap dari warga negara RI,”sindir Barnabas.

Padahal, sambung Barnabas, mereka mengajukan permohonan yang sangat sederhana sekali yaitu diperlakukan sama dalam pelaksanaan sebagai warga binaan yang terhukum.

“Yang mana dalam aturan-aturan pelaksanaannya perlakuannya sangat diskriminatif dan itu sebabnya kami ingin agar Mahkamah Konstitusi menilai permohonan kami bahwa UU nomor 12 tahun 2015 tidak boleh mempunyai perlakuan yang diskriminatif terhadap narapidana,”ujar Barnabas.

Namun, harapan pihak pemohon uji materi agar majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat mengabulkan permohonan kandas.

“Seperti tadi didengar bahwa itu sifatnya memperkuat perlakuan diskriminatif itu sebabnya putusan tadi yang justru bertentangan dengan konstitusi. Saya sebagai orang Papua menyesal bergabung ke RI ini. Saya tidak terbukti satu sen pun korupsi. Tidak terbukti di pengadilan. Saya di zolimi. Jadi saya menyesal. Tulis itu tulis. Jangan takut untuk tulis itu,”ujar Barnabas.

Sebelumnya dalam sidang putusan sela, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi.

“Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”kata Ketua MK Arief Hidayat dalam putusan sela pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Majelis hakim berpendapat, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan. Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.

Majelis hakim menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.

Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional. Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali,”kata ketua majelis hakim, Arief Hidayat.

Sementara, menurut Mahkamah PP merupakan kecenderungan pemerintah dalam memperketat pemberian remisi,”pungkasnya

Sebelumnya, menurut para pemohon ketentuan pemberian remisi harus berlaku umum.  Artinya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana kasus apa pun, termasuk kasus korupsi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “remisi berlaku diskriminatif”.

Pemohon dalam perkara uji materi ini dintaranya adalah; mantan menteri agama Suryadharma Ali, advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan ketua DPD Irman Gusman, mantan gubernur Papua Periode 2009-2014 Barnabas Suebu (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *