JAKARTA (BOS)–Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan kerjasama antar negara dalam pemulihan aset atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Bahkan, keberhasilan Indonesia dalam pemulihan aset menjadi salah satu target dalam upaya memberantas korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah saat mengikuti pertemuan sesi ketujuh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wina, Austria, terkait pemberantasan korupsi dari 6-10 November 2017.
“Beliau menyampaikan statement terkait dengan pemulihan aset. Antara lain untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Bab V UNCAC tentang Asset Recovery, khususnya dalam mengembangkan kerjasama Internasional, baik secara formal G to G (Government to Government) maupun informal,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M.Rum kepada wartawan, di Kejagung, Rabu (8/11/2017).
Untuk itu, lanjut Rum, pemerintah Indonesia melalui Jampidsus berharap agar negara maju ikut membantu Indonesia dalam mengembalikan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Selain itu, sambungnya, dalam agenda konferensi juga membahas mengenai isu, seperti bantuan teknik pencegahan korupsi, pemulihan aset, serta kerjasama internasional.
Dalam kegiatan tersebut, kata Kapuspenkum, delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan beberapa hal mengenai posisi Indonesia dalam pemberantasan korupsi global. Selanjutnya, disela kegiatan konferensi PBB tersebut, delegasi Indonesia juga melakukan bilateral meeting dengan delegasi Rusia dan Swiss (BAM)