JAKARTA (BOS)–Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) hingga kini belum diketahui keberadaanya. Diduga Setnov menghilang setelah menerima tamu yang berkunjung terlebih dahulu sebelum tim penyidik tiba di kediaman Setnov yang terletak di jln Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pun terus mengelinding, Ketua Umum Partai Golkar tersebut, dibawa tamu yang datang terlebih dahulu sebelum tim penyidik KPK menyambangi ke kediamannya di jl wijaya, Jakarta Selatan sebelum dijemput paksa penyidik KPK.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi peringatan kepada pihak-pihak lain yang menyembunyikan Setnov.
“Jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut,” kata Febri dalam pesan tertulis di Jakarta, Kamis (16/11)
Febry pun menegaskan bahwa seseorang yang terbukti ikut menyembunyikan seorang tersangka bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, penjara 3-12 tahun.
“Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK,”tukasnya.
Oleh karena itu, sambung Febrry, dirinya menyarankan kepada semua pihak yang diduga menyembunyikan Setnov untuk bekerja sama dengan KPK, yakni memberikan informasi tentang keberadaannya politikus tersebut.
Febry pun menyarankan agar Setya Novanto beritikad baik untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam menjalani proses hukum (Antoni)