JAKARTA (BOS)–Hingga saat ini keberadaan Ketua DPR RI, Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP-E) tidak diketahui keberadaannya. Bahkan istri dan anak SetNov pun mengaku tidak bisa menghubunginya.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengeluarkan sayembara terkait keberadaan Poitikus handal tersebut. Tak tanggung-tanggung MAKI pun memberi imbalan Rp 10 juta bagi seseorang atau kelompok yang memberi informasi terkait keberadaan Setnov
“Sebagaimana diketahui , KPK semalam melakukan upaya penangkapan terhadap Setya Novanto dirumahnya namun masih gagal sampai saat ini. Untuk itu, Saya Boyamin Bin Saiman selaku koordinator MAKI membuat sayembara: Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto maka Saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),”kata Boyamin Saiman selaku kordinator MAKI dalam realesnya yang diterima redaksi, Kamis (16/11).
Boyamin menjelaskan bahwa uang tersebut sudah disiapkan dalam rekening khusus dan sudah disiapkan surat kuasa kepada yang berhak menerima hadiah.
Selanjutnya, sambung Boyamin, mulai besok rekening tersebut akan Saya umumkan kepada khalayak untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapapun akan menjadi hak penerima hadiah.
“Pengumuman ini sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apapun bagi orang yang berhak menerima hadiah,”ujarnya.
Boyamin menambahkan, hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yang memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto,”pungkasnya.
Pasca kedatangan tim penyidik KPK kekediaman Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tadi malam, keberadaan Setnov tidak diketahui siapapun. Hingga saat ini KPK masih mencari Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Surat penangkapan sudah diterbitkan. Surat daftar pencarian orang (DPO) pun dipertimbangkan untuk diterbitkan
Tiga kali dipanggil KPK, Setnov selalu menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana. Setnov beralasan pemanggilan dirinya harus mendapatkan ijin dari Presiden, lantaran dirinya sebagai ketua DPR RI.
Dalam kasus ini Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Setnov dituding melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (BAR)