SERING MANGKIR, PUTRA PENDIRI ASTRA INTERNASIONAL DIJEBLOSKAN KE RUTAN SALEMBA

oleh -573 views
JAMPIDSUS, DR Adi Toegarisman

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan putra pendiri Astra Internasional, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Salemba, Kejaksaan Agung lantaran yang bersangkutan seringkali mangkir ketika dimintai keterangannya kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero)

“Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/11)

Menurut mantan Jamintel, Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja ini ditahan setelah pemeriksaan selama 10 jam di gedung bundar Kejaksaan Agung dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Namun, sebelum dijebloskan ke Rutan, Edward terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan Edward

“Ada prosedur penahanan, kami harus melihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan,”tegasnya

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward sendiri saat itu menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd. Ortus Holding Ltd adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Atas perbuatannya tersangka Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *