JAKARTA (BOS)–Harapan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (Setnov) tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) yang meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung kandas. Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersebut.
“Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung (meminta perlindungan hukum), tapi saya ingin sampaikan jaksa agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/11).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Alasannya, kejaksaan punya asumsi bahwa mereka (penyidik KPK) mempunyai bukti-bukti.
“Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, menyingkapi praperadilan yang kembali diajukan Setnov, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.
“Jadi yang dituntut kan KPK,” katanya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengaku kliennya masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
“Sampai sekarang terus terang saja kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Setya Novanto ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana,” kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pasalnya kan kami tahu, Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi inkonkrito yang dikatakan melawan hukum yang mana dan inkonkrito yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana, sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan,” tuturnya (BAR)
Foto:Internet