JAKARTA (BOS)– Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya melengkapi berkas perkara yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi Proyek Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
“Hari ini pemeriksaan KPK terkait Tersangka Setya Novanto telah memasuki babak akhir yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan, dengan demikian selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi eKTP dengan tersangka Setnov. Kami berharap KPK nanti malam segera gelar perkara untuk menentukan perkara Setnov, apakah sudah lengkap atau belum,”kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (26/11)
Menurutnya, jika berkas perkaranya sudah ditetapkan lengkap (P21) maka, semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu kerja lembur semalaman.
“Jika surat dakwaan sudah selesai besok pagi maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor besok siang,”tegasnya.
Dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor, sambung Boyamin, maka diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya sehingga akan berpacu dengan proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan digelar pada 30 November mendatang, Boyamin menilai berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d maka sidang Praperadilan tersebut gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan.
“Kami mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak,”tegasnya.
Menurut pegiat Anti korupsi yang kerap mengalahkan KPK di sidang Praperadilan ini menambahkan bahwa langkah KPK untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara.
“KPK pernah menempuh langkah yang sama dalam hadapi Praperadilan Sutan Batugana dimana gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, langkah ini juga mempercepat ini tetap adil termasuk bagi Setnov karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas.
Bahkan, langkah KPK ini dibenarkan oleh pasal 25 UU 31 tahun 1999 dimana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya. Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor.
“Kami memdorong penanganan perkara diarahkan pada persidangan pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil berupa sistem majelis hakim minimal 3 orang dengan hadirnya Jaksa, Terdakwa dan Lawyernya dibandingkan Praperadilan hanya satu hakim dan hanya menyidangkan prosedurnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelum dijebloskan kerutan KPK, Setnov sempat ‘raib’ sebelum dijemput paksa Tim penyidik KPK pada Rabu malam. Namun, keesokan harinya, Setnov diketahui mengalami kecelakaan menabrak tiang lampu saat menuju Hotel Mandarin guna bertemu dengan DPP Golkar sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Setnov terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, jika terbukti bersalah (ANTONI)