JAKARTA (BOS)–Entah terinspirasi Gayus Tambunan tersangka kasus dugaan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri yang mempergunakan pasport atas nama orang lain atau tidak. Namun, Faktanya, modus yang dilakukan terpidana 7 tahun kasus korupsi dana hibah Program Pemberdayaan (P2SEM), dr Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo melarikan diri ke negeri Jiran, Malaysia sama hampir sama dengan apa yang dilakukan Gayus Tambunan .
“Pelaku melarikan diri dengan modus seperti Gayus Tambunan, dengan menggunakan paspor milik orang lain,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, DR Jan Samuel Marinka, dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Rabu (29/11/2017).te
Terkait penyalahgunaan paspor, Jan Marinka menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan kronologis penangkapan Bagoes. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini, sambung Jam Marinka, ditangkap saat berada di apartemen Nusa Perdana, Johor, Malaysia (16/11) Pukul 22.40.
Ditegaskan Jan Marinka, selama berada di Johar, Malaysia, terpidana kasus korupsi tersebut, telah bekerja sebagai dokter disalah satu rumah sakit. Bukan itu saja, lanjutnya, Bagoes juga bekerja sebagai dosen disalah satu universitas.
“Yang bersangkutan selain bekerja sebagai dosen, juga bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit,” katanya.
Terkait kasus yang menjerat Bagoes, Jam Marinka mengatakan perkara korupsi dalam program penanganan masalah sosial di Jawa Timur.
“Perkara sudah berkekuatan hukum tetap dari PN Ponorogo, Sidoarjo, Jombang, dan Surabaya. Tahun 2009, 2010, dan 2011,” kata Marinka.
Selain Tim Adhyaksa Monotoring Center, sambung, Jam Marinka, pihaknya juga melibatkan Kepolisian, Imigrasi dan Interpo (BAR)