JAKSA AGUNG MINTA PROSES PERSIDANGAN KASUS PEMBUNUHAN ABANG TIRI KIM JONG UN BERJALAN SECARA ADIL DAN FAIR

oleh -591 views

JAKARTA (BOS) –Jaksa Agung HM Prasetyo berharap jalannya proses persidangan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang diduga dilakukan wanita kelahiran Serang, Banten, Siti Aisah dan seorang wanita berpasport Vietnam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia berjalan secara adil dan fair.

“Jaksa Agung menaruh perhatian terhadap perlindungan hukum WNI termasuk meminta agar proses hukum Siti Aisyah yang saat ini disidangkan di Malaysia dapat berjalan secara adil dan fair,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (05/12).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menegaskan permintaan Jaksa Agung agar proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Malaysia harus berjalan adil dan fair dikarenakan Jaksa Agung tidak menginginkan Siti Aisyah hanya dijadikan korban konspirasi pihak lain.

M Rum menegaskan permintaan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat bertemu dengan Chief Judge Malaysia Tan Sri Wira Datuk Ahmad disela-sela Welcome Banquet China-ASEAN Jurist Gathering & China-ASEAN Legal Forum di International Conference Center Li Yuan Resort, Nanning Guangxi (5/12)

Menyingkapi permintaan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Chief Judge Malaysia Tan Sri Wira Datuk Ahmad menyatakan bahwa perkara Siti Aisyah sedang dalam proses persidangan dan telah ditunjuk Jaksa profesional untuk menangani perkara dimaksud.

Seperti diketahui, Kim Jong-nam disebutkan tewas setelah diserang oleh dua perempuan, dengan campuran zat kimia tertentu di Bandara Kuala Lumpur.

Setelah diselidiki melalui tayangan rekaman Cctv, terungkap kedua wanita tersebut berasal dari Indonesia dan wanita berpasport Vietnam. Keduanya adalah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.

Aisyah dan Doan didakwa telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu.

Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.

Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Namun keempat pria Korut. Namun keempatnya hingga kini tidak diketahui keberadaannya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *