JAKARTA (BOS)–Kejaksaaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Tionghoa menndatangani kesepakatanan kerjasama atau Mou terkait pertukaran pendidikan antara kedua jaksa dari kedua negara tersebut.
“Sehingga dapat diketahui dan dipahami perbedaan sistem hukum masing-masing negara dalam rangka menanggulangi Trans National Crime,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (08/12)
Kesepakatan pertukaran pendidikan antar kedua jaksa dari kedua negara tersebut terjalin usai pertemuan bilateral antara jaksa agung republik Indonesia, HM Prasetyo dan Jaksa Agung Tionghoa, China Cao Jianming
Usai penandatanganan kesepakatan pertukaran pendidikan Jaksa kedua negara tersebut, pertemuan diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan jamuan makan malam, juga ditandai dengan aksi spontan pemberian dasi yang dipakai H.M. Prasetyo untuk diserahkan kepada Cao Jianming dan diikuti dengan aksi sebaliknya Cao Jianming pada saat akan meninggalkan kantor Kejaksaan Agung Tionghoa.
Dalam penandatanganan itu dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Dr. Jan S. Maringka, JAM Datun Loeke Larasati,SH, MH, Karo Hukum Darmawel, SH, MH dan Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep Mulyana, sementara Jaksa Agung China didampingi Deputy Prosecutor General of The Supreme People’s Procuratorate of P.R. China dan beberapa Director, Deputy Director dan Deputy Division. (ANTONI)