JAMPIDSUS: SUDAH SEMINGGU EDWARD SEKY SOERYADJAYA DIBANTARKAN DI RS PP

oleh -630 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), DR Adi Toegarisman menegaskan saat ini tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Pensiun PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya sudah seminggu dibantarkan di Rumah Sakit Pertamina Pusat, Jakarta lantaran sempat terjatuh di kamar mandi Rumah tahanan cabang Salemba Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan sudah seminggu dibantarkan di RS PP lantaran sempat terjatuh di kamar mandi. Namun fisiknya tidak ada yang terluka. Darah tinggi, jantung,”kata Adi Toegarisman saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/01).

Adi juga menegaskan jika kondisi Edward sudah pulih kembali tidak menutup kemungkinan bakalan tidak kembali.

“Di rumah sakit juga kita kawal koq,”pungkasnya.

Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) senilai Rp 1,4 triliun.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

 

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.

Atas temuan ini, Helmi terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta. Hemi terancam 20 tahun hukuman penjara.

 

Adapun, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *