JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Inteljen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berhasil meringkus kembali buronan terpidana kasus korupsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan tahun 2010, Selamat P Siagian di wilayah Gunung Putri Bogor, Jawa Barat. Pria asal Sumatera Utara ini melarikan diri sebelum dijebloskann ke jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Betul, Senin kemarin, sekitar pukul 9.00 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh kasi pidsus Denny Achmad telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung No.676/ k/ pid.sus/ 2015 atas nama Selamat P. Siagian, di daerah Gunung Putri Bogor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu.
Nirwan menjelaskan eksekusi tersebut adalah terkait dengan kasus korupsi pada tahun 2010 dalam pengadaan mesin gurinda pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (BPPK) Kec. Duren Sawit dengan nilai kontrak Rp2.000.800.000.
Terkait kasus yang menjerat Selamat, Nirwan menjelaskan kasus tersebut bermula ketika saat terpidana Selamat P. Siagian mendapatkan proyek pekerjaan. Selamat pun meminjam bendera PT Kharisma Troposindo Makmur Abadi, telah memperoleh keuntungan secara tidak wajar yang melampaui 20 persen.
Dalam penghitungan kerugian negara BPKP berhasil mengungkapkan Selamat bersama Prolie (PPK) dan Ridwani (Panitia Pengadaan) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp726.171.835 dalam putusan MA tersebut.
Nirwan juga menambahkan keberhasilan meringkus kembali buronan kasus korupsi khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menjadi keharusan. Pasalnya sesuai program kerja yang sudah dicanangkan Jaksa Agung Muda Inteljen tahun 2017 terkait Program Tangkap Buronan 311.
“Keberhasilan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mendukung upaya percepatan penuntasan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2017.
Atas perbuatannya tersebut Selamat divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan (BAR)