JAKARTA (BOS)–Dituding sebagai pihak pemberi usul (pengusul-red) terkait pemberian kredit Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,4 Triliun lebih, ketiga pejabat bank berplat merah tersebut harus menanggung malu lantaran jaksa pidana khusus Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembobolan uang milik bank Mandiri.
“Hasil perkembangan penyidikan. Hari ini, kami kembali menetapkan tiga tersangka baru berkaitan dengan kasus itu yaitu TKW, FZ, dan SBS kasus dugaan pembobolan Rp1,4 triliun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB),”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, DR Adi Toegarisman di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin, (23/01).
Menurut Pria yang gemar menyanyikan lagu-lagu Batak ini, ketiga pejabat bank Mandiri tersebut, merupakan pihak yang mengusulkan dan memutus pemberian kredit yang bermasalah tersebut. Namun, Jam Pidsus, enggan mengungkapkan secara detail jabatan ketiganya kepada awak media.
“Selaku pengusul salam proses itu biasanya pengusul itu dalam prosesnya ada pemutus. Ini masih kita lihat tugas dari pengusul. Kita lihat yang bersangkutan telah terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan sesuai jabatan masing-masing dalam proses pemberian perpanjangan kredit dan lenambahan kredit,”beber Adi.
Dari realesnya yang diperoleh redaksi, ketiganya diketahui bernama TKW (Teguh Kartika Wibowo) mantan Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri, FEZ (Frans Edward Zandra) selaku Releationship Manager PT Bank Mandiri tahun 2015, dan SBS (Surya Baruna Semengup) selaku Komersial Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung tahun 2015.
Dari hasil tim audit independen, atas pemberian kredit bermasalah tersebut, sambung Adi, negara dirugikan sekitar Rp1,5 Triliun.
“Berdasarkan penghitungan tim independen, Kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Dari total pinjaman pokok dan bunga pinjaman,”ujar Adi yang didampingi Dirdik, Warih Sadono dan Kapuspenkum, M Rum.
Walaupun, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun tim jaksa Pidsus belum melakukan upaya penahanan terhadap ketiganya.
“Masih kami kembangkan. Nanti saja ya.,”tegasnya
Sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan RT (Ronny Tedy) selaku diretur PT TAB.
Seperti diketahui Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya.
Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 diketahui seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Perusahaan itu akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun (BAS)