JAKARTA (BOS)–Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (AMI) anak perusahaan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Aris Yunanto, harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya dituding terlibat dalam penyelewengan dana milik perusahaan.
“Penyidik dalam menetapkan tersangka, tentunya sudah memiliki alat bukti yang kuat dan cukup,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (24/01).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Dirut PT EMI tentunya berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan para saksi serta alat bukti.
Faktanya dari hasil penelusuran tersebut, tim penyidik berhasil menemukan penyelewengan dana dari penjualan aset perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara, namun dipinjamkan ke karyawan.
“Kemudian tersangka selaku direksi mengambil uang itu terlebih dahulu, dan tidak dikembalikan lagi. Kemudian yang bersangkutan seolah-olah membuat kontrak fiktik untuk pengadaan “hidropoksid” sebagai bahan produksi perusahaan tersebut. Dia seolah-olah menjembatani pembelian itu, padahal tidak pernah ada pembeliannya. Kontrak direkayasa,” katanya.
Sarjono Turin juga menemukan bukti tersangka juga membiayai pelaksanaan atau mensponsori Hari Bumi, padahal perusahaan yang menjalankan adalah milik istrinya sendiri. “Dia yang mengatur sendiri perusahaan itu,” katanya.
Ditegaskan Sarjono Turin Kasus pengemplangan dana perusahaan diduga dilakukan dengan cara melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanisme. Para tersangka dalam menjalankan aksinya membuat surat kontrak pengerjaan yang fiktif.
“Kontrak itu fiktif untuk pencairan anggaran, sedangkan pekerjaan tidak ada,”bebernya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.
Selain menetapkan Dirut PT Energy Management Indonesia (AMI) anak perusahaan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Aris Yunanto, sebagai tersangka, tim jaksa Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal sangkaan yakni pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (BAR)