JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Timur rencananya hari ini, Jumat (02/03) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian lewat Facebook dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dengan agenda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa.
“Sidang hari ini rencananya majelis hakim akan membacakan putusan. Sidang akan digelar usai sholat Jumat,”kata Kepala Seksi Pidana Umum, Achmad Muchklis saat dihubungi, Jumat (02/03).
Terkait putusan Majelis Hakim, Kasie Pidum, enggan berkomentar. Yang pasti, dirinya menyakini tuntutannya akan dikabulkan hakim.
“Kami tetap yakin dengan dakwaan kami. Termasuk permohonan agar majelis hakim mengabulkan tuntutan 2 tahun penjara,”tukasnya.
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam dakwaannya Jaksa menuding Jonru telah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian yang dilakukan Jonru terjadi pada bulan Juni-Agustus 2017. Salah satunya di-posting pada 23 Juni 2017 tertulis di halaman fanpage Facebook milik terdakwa Jonru Ginting.
Adapun tulisan dalam artikel disertai gambar Quraish Shihab dengan kalimat ‘Quraish Shihab akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal, salat Idul Fitri tahun ini. “Mari lupakan Istiqlal masih banyak masjid yang lain yang khatib salat iednya berakhlaq lurus, ahlussunnah Wal jamaah. Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga,”beber Jaksa.
Jonru kembali mem-posting di Facebook pada Selasa, 15 Agustus 2017, dengan menyebut Syiah bukan bagian dari Islam. Kemudian pada 17 Agustus 2017, Jonru mem-posting tulisan ‘1945 kita merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia China. Ayo selamatkan Indonesia,”
Jaksa juga membeberkan Jonru pernah membenarkan dirinya menulis posting-an menghina Presiden Joko Widodo di Facebook. Penyataan itu disampaikan Jonru saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi.
“Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa ‘apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting presiden. Begitu banyak orang yang percaya orang yang asal muasalnya tidak jelas’. Apakah betul anda posting ini, kemudian terdakwa menjawab benar,” ujar jaksa.
Menurut Jaksa, akibat perbuatan terdakwa serangkaian posting-an tersebut bisa menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP (BAR)