
JAKARTA (BOS)–Bisa dikatakan Andri Fernando mantan pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dipecat tidak hormat karena kasus penipuan dan penggelapan tidak jera-jera hidup dalam penjara. Pasalnya, untuk kedua kalinya, Andri harus meringkuk dijeruji besi akibat ulahnya yang diduga meminta-minta kepada sejumlah instansi pemerintah provinsi wilayah Jakarta Timur dengan alasan uang bantuan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki ruangan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jika sebelumnya Andri dan kawan-kawannya ditangkap tim Jaksa dari Kejagung dikawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Citos, kali ini mantan pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) gabungan.
“Bahwa hari Rabu tanggal 7 Maret sekitar pukul 14.20 wib yang bersangkutan Andri Fernando ditangkap tim saber pungli gabungan terkait dugaan meminta uang sebesar Rp2 Juta,”kata Kepala Kasie Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Achmad Muchklis saat dihubungi wartawan, Rabu (07/03).
Kasie Pidum Kejari Jakarta Timur ini menjelaskan penangkapan Andri berawal dari laporan Suku dinas lingkungan hidup terkait adanya permintaan uang oleh yang bersangkutan.
“Tim saber pungli seksi intelejen kejari timur, menerima laporan ada seseorang yang bernama andri fernando yang berada di sudin lingkungan hidup meminta sejumlah uang untuk keperluan perbaikan ruangan kantor kasi intelejen kejari timur dan oleh staff sudin lingkungan hidup kemudian diberikan uang sebesar Rp 2.000.000,”bebernya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, sambung Muchklis, selanjutnya tim saber pungli seksi intelejen Jakarta Timur bekerja sama dengan tim saber pungli Polres Metro Jakarta Timur bersama-sama langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Muchklis juga menambahkan selain meminta uang kepada suku dinas lingkungan hidup, Andri juga diduga telah meminta bantuan atau melakukan penipuan ke beberapa suku dinas dan instansi pemerintah di wilayah kota administrasi Jakarta Timur.
Yakni kantor suku dinas perhubungan, kantor PT DAMRI yang berada di jakarta timur, UPT Kir Pulogadung Jakarta Timur dan Lurah Lurah kota Administrasi jakarta Timur.
“Saat ini pelaku langsung dibawa tim gabungan saber pungli gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tukasnya
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Andri Fernando merupakan mantan Pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
“Dia mantan pegawai Kejati DKI Jakarta. Tapi dipecat secara tidak hormat terkait kasus penipuan dan penggelapan,”pungkasnya (BAR)