JAKARTA (BOS)–Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak kejaksaan Agung menjerat Betty Halim (BH) tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun 2014 Yang merugikan keuangan negara ratusan miliar, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejaksaan Agung menetapkan Betty Halim yang diketahui pemilik perusahaan PT Sinergi millenium Sekuritas, sebagai tersangka baru.
“Bahwa atas peran Betty Halim yang begitu dominan mengatur terjadinya dugaan korupsi Dapen Pertamina, MAKI mengajukan permintaan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Betty Halim. Hal ini diperkuat hasil audit BPK dan fakta hukum persidangan dimana terdapat peran Betty Halim mengatur komisi atas transaksi pembelian saham, memindahkan uang ke rekening lain dan membelanjakan uang untuk kepentingan diluar yang seharusnya,”kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya, Rabu (14/03).
Lantaran hal itulah, MAKI mendesak Kejagung untuk menjerat Betty Halim dengan Pasal 3 dan/atau 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Permintaan pasal TPPU dalam kasus tersebut, menurutnya berdasarkan hasil audit BPK dan fakta hukum persidangan dapat disimpulkan BH dan MHKL terbukti melakukan membelanjakan, mengalihkan, dan tindakan lainnya terhadap harta yang terbukti merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi, harta tersebut dialihkan dalam bentuk pembelian sejumlah asset apartemen, saham, dan bentuk lainnya, sehingga tindakan tersebut dapat memenuhi unsur pada Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Bahwa laporan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara Republik Indonesia akibat tindak pidana korupsi ini secara maksimal,”tegasnya.
Pria yang kerap mempraperadilkan KPK dan Kejaksaan Agung jika media penegak hukum tersebut, tidak serius dalam menangani kasus korupsi menegaskan, berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan hasil pemeriksaan Investasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kegiatan penempatan Investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 Pada Dana Pensiun Pertamina Di Jakarta, Nomor : 7 /LPH/XXV-AUI/06/2017, tertanggal : 2 Juni 2017. Bahwa dinyatakan dalam Halaman 22, mengenai pihak-pihak yang diduga.
Antara lain, sambung Boyamin, BH, diketahui sebagai Komisaris PT MDS yang diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina, melakukan repo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, mengendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, EA, MW, FP, CHA, YUS, BBD, LS, dan RP, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan HKL dan memberikan manfaat atau keuntungan pribadi terkait penempatan saham SUGI kepada Sdr. HKL;
Seperti diketahui dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun 2014, Kejaksaan Aging telah menetapkan mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina, M Kamal Lubis dan Direktur Oltus Holding, Edward Soeryadjaya Dan pemilik PT Millenium Dana Sekuritas, Betty Halim sebagai tersangka baru korupsi senilai Rp 1,4 triliun itu.
Kasus ini sendiri bermula dari adanya penggunaan dana pensiun untuk kepentingan pembelian sejumlah saham. Saham-saham itu dibeli dari PT SUGI Energi, PT MYRX, PT ELSA dan PT KREN senilai Rp 1, 351 triliun. Padahal, perusahaan-perusahaan itu diduga sedang mengalami guncangan.
Bukan memberikan keuntungan, pembelian saham itu justru malah merugikan negara. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dari pembelian saham itu diketahui sebesar Rp 599,29 miliar. Jumlah ini baru terkait satu transaksi, yakni pembelian saham PT Sugi Energi.
Sedangkan kerugian negara dalam pembelian saham PT MYRX, PT ELSA dan PT KREN, saat ini masih dihitung oleh lembaga audit negara itu (BAS)