BAMBANG WALUYO JADI GURU BESAR FAKULTAS HUKUM UPN VETERAN JAKARTA

oleh -721 views
Prof Bambang Waluyo saat menyampaikan orasi ilmiahnya Sebelum Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di UPN Veteran Jakarta

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Waluyo resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Dalam orasi ilmiahnya yang bertema “Desain Kebijakan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Transformatif Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Efektif Dan Efisien”, Prof Bambang menjelaskan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum masih dinilai dari segi kuantitas.

“Hanya terfokus pada aspek kuantitatif sebagai output, yaitu pada seberapa banyak perkara yang ditangani dan banyaknya pelaku yang dipenjarakan oleh aparat hukum,”kata Prof Bambang Waluyo dalam pidatonya di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Rabu (21/03).

Pria yang memiliki tiga orang anak ini menuturkan ada beberapa kasus populer yang sempat viral seperti kasus pencurian buah semangka di kediri. Dimana, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhi hukuman kepada Basar Suyanto dan Kholil selama 15 hari dengan masa percobaan 1 bulan. Keduanya juga sempat ditahan sehingga menyebabkan terganggunya perekonomian kedua keluarga.

“Fenomena penegakan hukum yang bertolak dari paradigma represif positivis tersebut seolah-olah membenarkan adagium ‘hukum tumpul ke atas namun tajam menusuk ke bawah” kata Bambang yang disambut tepuk tangan hadirin yang sebagian besar berasal dari institusi Adhyaksa.

Prof Bambang juga melontarkan seharusnya praktik penegakan hukum di Indonesia berfokus pada filosofi retributif dan penjeraan, bukan bersifat represif positivis.

Lantaran hal itulah, Bambang  menyarankan agar penyelesaian perkara di luar pengadilan berbasis keadilan restoratif harus mulai digalakkan.

“Penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif setidaknya harus memenuhi 3 hal. Pertama, mengidentifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian/kerusakan. Kedua, melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Ketiga, transformasi dari pola di mana negara dan masyarakat menghadapi pelaku dengan pengenaan sanksi pidana menjadi pola hubungan kooperatif antara pelaku dengan masyarakat/korban dalam menyelesaikan masalah akibat kejahatan,” tegas mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.

Hadir dalam acara pengukuhan tersebut Menristek Dikti Prof.Muhamad Nasir, Sesjen Kemenristek Dikti, Prof.Ainun Naim, Irjen Kemenristek Dikti Prof.Jamal Wiwoho Irjen Kemenristek Dikti, Jaksa Agung RI , Wakil Jaksa Agung RI, Para JAM serta Kepala Badan Diklat Kejaksaan (BAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *