JAKARTA (BOS)–Seiring semakin canggihnya kemajuan tehknologi diabad ini, bisa digunakan untuk kegiatan hal-hal yang positif. Namun kemajuan tehknologi tersebut bisa juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kegiatan negatif. Antara lain Cyber Crime, Terorisme Dan Ilegal Logging.
Guna menyingkapi adanya kejahatan dunia maya alias Cyber Crime, terorisme dan ilegal logging Kejaksaan Agung melalui Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kerja (Badiklat) yang dipimpin Setia Untung Arimuladi Arimuladi menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) terkait tiga hal tersebut selama 2 Minggu
“Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani perkara-perkara teroris, cyber crime dan ilegal fishing,”kata Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, usai membuka acara Diklat di Komplek Pusdiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan (11/04).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ini menegaskan, semakin meningkatnya kejahatan terorisme maka Diklat ini diadakan bagi para kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Kejaksaan Tinggi se Indonesia.
“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman, penguasaan dan keahlian aparat kejaksaan dalam penanganan perkara terorisme, sehingga tersedia aparat kejaksaan yang memilikipengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam penanganan perkara terorisme,”ucap Setia Arimuladi yang akrab dipanggil Untung
Terkait kejahatan cyber crime, pria yang gemar bernyanyi itu menjelaskan, bahwa cyber crime adalah kejahatan dunia maya menggunakan sarana cyber atau transaksi elektronik yang semakin canggih modus operandinya.
Kejahatan ini salah satu kejahatan transnasional atau lintas batas. Jenis kejahatan ini diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Sehingga dalam melakukan penuntutan, jaksa dalam hal ini kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) diharuskan menguasai teknologi informatika, terutama berkaitan dengan dunia maya agar dapat menganalisis kasus terkait penanganan perkara cyber crime yang akhir-akhir meningkat jumlahnya,” tukas Untung.
Sementara itu terkait pelaksanaan Diklat ilegal fishing, Untung berharap para peserta dapat memahami aturan dan kebijakan mengenai tindak pidana perikanan.
“Selain itu memahami aplikatif dalam penanganan perkara dimulai dari penyidikan tindak pidana perikanan, prapenuntutan, penuntutan sampai dengan pelaksaan eksekusi dan upaya hukumnya,” kata Untung.
Untung juga menambahkan Diklat yang digelar di Komplek Pusdiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan diikuti sekitar 100 orang yang terdiri para kepala seksi tindak pidana terorisme dan lintas negara seluruh Kejati di Indonesia dan para kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) seluruh kejari di Indonesia. Diklat berlangsung selama (BAR)