JAKARTA (BOS)– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) dengan tersangka, Ahmad Dhani Prasetyo, Senin (16/4).
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim H Ratmoho dengan anggota Sudjafwanto dan Totok Sapto akan digelar sekitar pukul 14.00 Wib.
“Tadinya direncanakan sidang perdana akan digelar pukul 10.00 Wib. Karena ada sesuatu hal sidangnya akan dimulai sekitar pukul 14.00 Wib,”kata petugas bagian informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (16/04).
Sementara itu dari pantauan di lokasi, tersangka Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya belum terlihat. Namun dari informasi yang didapat Pentolan group band Dewa 19 itu dipastikan mengikuti jalannya sidang perdana.
Dilain pihak, Jaksa penuntut Umum yang diketuai Sarwoto yang akan membacakan surat dakwaan, belum juga terlihat.
Sementara puluhan awak media elektronik maupun cetak yang sudah menunggu kehadiran suami Mulan Jameela masih tetap setia menunggu jalannya sidang perdana tersebut.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Jack Boyd Lapian menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (BAR)