Ir Aris Pranata (kaos Putih) buronan kasus korupsi PT. Bank Mandiri sebesar Rp. 27,5 Milyar, berhasil ditangkap kembali
JAKARTA (BOS)–Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meringkus kembali buronan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi PT. Bank Mandiri sebesar Rp. 27,5 Milyar, lr Aris Pranata di RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/04)
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap Buronan korupsi PT. Bank Mandiri Rp. 27,5 Milyar,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat ditemui Di kantornya, Kamis (26/04)
Nirwan menjelaskan terpidana Ir. Aris Pranata ditangkap pada hari ini rabu 25 april 2018 jam 17.30 Wib bertempat di jl RP. Soeroso , Cikini, Jakarta Pusat
Nirwan juga menambahkan dalam persidangan Ir Aris Pranata telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- subsidiair 2 (dua) bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MAhkamah Agung RI No. 747K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2012
“Dalam persidangan hakim menjatuhi hukuman terhadap yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Commercial Banking Center (CBS) Jakarta Thamrin dirugikan terkaitp pemberianfasilitas kredit investasi kepada PT. Kirana Persada Lines sebesar Rp. 27,5 Milyar,” pungkasnya
Perlu diketahui hingga saat ini Tabur 311 dibawah kendali Tim Inteljen Kejaksaan Agung berhasil meringkus 69 buronan dari berbagai perkara.
JAM Intel Jan Samuel Maringka memerintahkan jajarannya baik Kejati maupun Kejari diberi target minimal menangkap satu buron setiap 3 bulan sekali. Hasilnya pun layak diberi apresiasi lantaran para buronan berhasil dijebloskan kejeruji penjara until mempertanggungjawabkan perbuatannya (BAR)