TIM INTELJEN KEJAGUNG RINGKUS 2 TERPIDANA KASUS OBOR RAKYAT

oleh -494 views
JAM Intel, Jan Samuel Maringka

JAKARTA (BOS)–Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua pentolan tabloid Obor Rakyat yaitu Pemimpin Redaksi, Setyardi Budiono (44 tahun) dan Redaktur Pelaksana Tabloid Obor Rakyat , H Darmawan Sepriyosa SE (48 tahun) pada hari ini Selasa (8/5) di dua tempat yang berbeda di Jakarta.

“Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur,”Kata JAM Intel, Jan Maringka di Jakarta, Selasa (08/05)

Jan Maringka menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan  dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi” tukasnya.

Selain itu, sambung Jan Maringka dalam persidangan keduanya yang dijatuhi pidana selama masing-masing 8 (delapan) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Menurutnya, pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

Selanjutnya, pada pertengahan tahun 2014, Setiyardi selaku pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1).

Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

“Setiardi dan Darmawan merupakan buronan ke 81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2018. Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya,”tandasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *