TERPIDANA KASUS BLBI LUNASI UANG PENGGANTI SEBESAR RP169,4 M

oleh -447 views
Kajati DKI Jakarta, Tonny Tribagus Spontana dan Kajari Jakpus, Kuntahdi menyerahkan uang pengganti kasus korupsi BLBI dari Samadikun Hartono sebesar Rp87 Miliar kepada pejabat Bank Mandiri

JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tribagus Spontana menyerahkan uang pengganti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebesar Rp87 Miliar dari Samadikun Hartono kepada Bank Mandiri guna disetorkan ke kas Negara

“Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartino sebesar Rp 87 Miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas Negara,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana saat menyerahkan uang pengganti kepada wakil Direktur Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Kamis (16/05).

Tonny menegaskan pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan secara bertahap selama 4 kali.

“Yang pertama 40 Miliar. Kemudian tahap kedua 41 Miliar tahap. Lalu tahap ketiga 1 Miliar dan sekarang 87 Miliar, Dengan demikian terpidana Samadikun sudah melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara total sebesar Rp169,4,”ujarnya Tonny.

Tonny juga meminta kepada narapidana Kasus korupsi Lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim.

“Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas,”ujarnya.

Terkait barang-barang milik terpidana yang sempat disita Kejaksaan lantaran belum membayar uang pengganti, Tonny menegaskan pihaknya akan mengembalikannya barang-barang yang disita tersebut kepada terpidana.

“Apabila kerugian negara telah dikembalikan, kita juga akan mengembalikannya barang yang disita tersebut kepada yang bersangkutan. Tentunya kita perhitungkan dulu secara teliti, apakah sudah sesuai dengan putusan Pengadilan atau belum,”ujarnya

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti yang tersebut, dilakukan melalui transfer bank Mandiri.

“Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri. Makanya hari ini kita ke Bank Mandiri untuk  memastikan serah terima uang pengganti tersebut ke kas negara melalui Bank Mandiri,”tandasnya.

Dalam serahterima uang pengganti kerugian negara tersebut, selain Kajatinya, Kajari, Kuntahdi, Kadiepenkum Nirwan Nawawi, Wakil direktur dan Widyo Pramono selaku komisaris Bank Mandiri terlibat hadir.

Seperti diketahui, dalam putusan  pengadilan Tipikor, Samadikun dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Samadikun Hartono ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron cukup lama, yaitu sejak tahun 2003. Namun, Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun. Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern. Ketika hendak ditangkap oleh Tim di Kejaksaan Negeri Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Sebelumnya, buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *