JAKARTA (BOS)–Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan pensnganan perkara E-KTP, mantanc pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan dirinya tidak pernah terpikir untuk menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto.
Hal tersebut terungkap pada didang lanjutan kasus dugaan E-KTP yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta,
“Saya menjalankan semua ini menurut saya sesuai dengan rule of law. Saya tidak merasa menghambat, merintangi apalagi menggagalkan. Kalau saya menghambat, saya tidak beri tahu KPK, tidak beri tahu wartawan, saya umpetin. Kenapa saya harus besar-besarin (peristiwa kecelakaan Novanto)” kata Fredrich dalam persidangan pemeriksaan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Selain membantah merintangi proses penyidikan, Fredrich juga membantah dirinya pernah memesan kamar baik ke dr Alya , maupun siapapun, buktinya baru jam 21:30 WIB tgl 16/11/17. Fredrich resmi daftarkan kamar untuk Setya Novanto dengan melampirkan surat rawat inap dari Dr Bimanes, yang di terima oleh Gin-gin Ginanjar staf admision RS MPH , yang dibenarkan oleh Isnaini kordinator admision RS MPH di masing2 berita acaranya.
Menurut Fredrich ketika dirinya tiba di rumah sakit dia melihat kondisi Setya Novanto sudah di infuse dan diperban baik kepala dan kedua tangannya , dan memakai baju RS MPH.
Kemudian pada 17/11/17 , pagi sekitar 06:30 WIB ditelpon Dr Bimanes diminta ke RS . Setelah ketemu diberitahu hasil pemeriksaan Dr Nadia ahli sarat karena Setya Novanto mengeluh pusing berputar dan semalam muntah 3-4 kali, diminta harus segera ct scan.
“Karena RS MPH alat ct scan rusak direkomendasikan RS MPH Bintaro atau RSCM atau RS Polri , kemudian Ibu Desty istri Setya Novanto putuskan ke RSCM , dibuatkan rujukan ke RSCM , di RSCM diperiksa tim dokter ahli 5 orang setelah melalui Rangkaian test dan check , diputuskan Setya Novanto harus dirawat inap pengobatan lanjutan atas luka kecelakaan yang dideritanya dan komplikasi sakit lainnya,”ujarnya.
Setya Novanto dirawat 3 hari dua malam, kemudian dinyatakan layak menjalani pemeriksaan dan bisa rawat jalan, Penuntut Umum menunjukkan surat keterangan IDI yg terdakwa tidak pernah baca dan tidak tahu.
Fredrich menyatakan jika Setya Novanto tidak luka/ sakit kan sudah dipulangkan sejak awal masuk IGD RSCM , bukti di check oleh 5 dokter specialis, justru diputuskan wajib rawat lanjut dalam rangka pengobatan .
Ketika di RSCM UGD dipenuhi 50 penyidik KPK dan 20 petugas Polri dengan membawa senapan laras panjang senapan serbu, ketika Setya Novanto dirawat di RSCM Penasehat hukum yang bisa masuk hanya berdua dan sanak kekuarga dan kerabat bahkan ajudan Setya Novanto dilarang besuk.
Fredrich mengatakan ia berdua dengan Tito, bagaimana dua penasehat hukum mencegah merintangi dan menggagalkan 70 orang penyidik KPK dan Petugas Polri ?Tuduhan penuntut umum tidak benar / rekayasa.
Reza dalam berita acara menyatakan yang menunjukkan RS MPH ketika kecelakaan adakah tukang ojek yg membantu kecelakaan , dan Yang mengantar Setya Novanto ke Rs MPH adalah Azis Samuel petinggi Partai Golkar. Dan setelah SN tiba RS MPH , baru Reza telepon Fredrich beritahu lokasi Setya Novanto Pasca kecelakaan .
Fredrich menegaskan Polri resmi menyatakan kecelakaan Setya Novanto adalah murni bukan rekayasa dengan menunjuk puluhan berita pernyataan Polri tersebut dan pekara laka dengan tersangka Hilman telah dilimpahkan ke Kejati DKI.
Fredrich menegaskan ketika menjelang tengah malam 23:30 WIB tgl 16/11, di lorong hanya dipenuhi petugas KPK dan Fredrich sendiri, tidak ada lain orang.
Pertanyaan majelis Hakim, mengapa menelpon Dr Bimanes pada tgl 16/11, terus survey RS dan malamnya Setya Novanto mengalami kecelakaan , kok terjadi sehari setelah Penagkapan Setya Novanto gagal?
Menurut Fredrich, karena tgl 15/11/17 bukan gagal menangkap tapi memang kebetulan Setya Novanto sedang tidak dirumah, dan menurut terdawa tidak tertangkap nya Setya Novanto karena KPK kurang efektif informasinya, dan menghubungi Dr Bimanes itu tindak lanjutan dari pembicaraan awal Nopember 2017 tentang adanya niat Setya Novanto hendak konsultasi berobat, yang kebetulan teringat Oleh Fredrich dan coba ditindak lanjuti dengan memberikan asli resume medis ke Dr Bimanes.
“Dan justru Bimanes yang minta Fredrich survey dulu karena RS MPH itu kelas B beda dengan RS Polri atau RS Pondok Indah. Dan tidak ada permintaan maupun tidak disuruh oleh Setya Novanto untuk survey apalagi janjian mau rawat inap,” ujarnya.
Kemudian Fredrich jelaskan tgl 16/11/17 sudah bicara didepan publik via metro TV bahwa Setya Novanto akan ke KPK jam 20:00 WIB, namun kemudian terjadi kecelakaan yang tidak dikehendaki siapapun, dan buktinya tgl 17/11 Setya Novanto ditahan KPK dan tgl 19/11 masuk Rutan KPK, itu hari Jumat hingga minggu hari libur, dimana letak menghalangi KPK ? Faktanya kasus Setya Novanto lancar diproses KPK hingga diputus 15 tahun penjara.
Tuduhan mencegah merintangi menggagalkan justru terungkap mengada ngada. Fredrich juga mengungkap ada dugaan KPK menggunakan bukti palsu yg menyatakan ketika Fredrich menulis surat ke KPK untuk penangguhan pemeriksaan, bukan Pengacara Setya Novanto. Oleh karenanya segala tindakan hukum atas dasar lktpk tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum (BAS)