JAKARTA (BOS)–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan meskipun para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Sumatera Utara yang diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, telah mengembalikan uang suap tersebut kepada institusinya, namun status hukumnya tidak bisa dihapuskan.
Sebelumnya dalam beberapa hari yang lalu, sejumlah anggota DPRDSU diduga menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
“Itu perintah Undang-Undang mengembalikan bukan menghapuskan pidananya, tentu akan menjadi pertimbangan pada tuntutan,”Kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, beberapa waktu yang lalu.
Saut juga menegaskan terkait batas waktu pengembalian uang suap sejumlah anggota Dewan ke institusinya, tidak mengenal batas waktu. Lantaran hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang.
“Tidak diatur dalam Undang-Undang. Yang diatur itu dalam Undang-Undang adalah Gratifikasi. Terhitung 30 hari sejak diterima, kalau tidak lapor sipenerima bisa jadi pidana (tersangka),”ujar Saut.
Pria yang dikenal tegas ini juga menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menerima pengembalian uang suap dari anggota Dewan sebesar Rp3,7 Miliar.
“3 orang pak. Sekitar Rp350 juta. Sebelumnya sekitar 30 anggota DPRD yang telah mengembalikan uang suap, total Rp3.7 Miliar,”pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015 (BAR)