JAKARTA (BOS)–Satu lagi anggota DPRD Sumatera Utara, Rizal Sirait dijebloskan Tim Penyidil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan lantaran menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gator Puji Nugroho (GPN).
RS merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Rizal Sirait.
Tidak banyak komentar yang dilontarkan RS kepada awak media, namun RS sempat mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada KPK.
“Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan tugas lebih baik,” kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (04/07).
RS menambahkan dirinya telah mengembalikan uang suap senilai Rp 300 juta rupiah kepada KPK. Bahkan dia juga Masih sempat meminta maaf atas perbuatannya tersebut kepada masyarakat Sumut.
“Masyarakat Sumut, saya Rizal Sirait. Saya mohon ijin dan mohon maaf, peristiwa ini ketentuan Allah. Sudah mengembalikan Rp 300 juta ya, mohon maaf,”pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan meskipun para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Sumatera Utara yang diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, telah mengembalikan uang suap tersebut kepada institusinya, namun status hukumnya tidak bisa dihapuskan.
“Proses Hukum tetap berjalan, meski mereka telah mengembalikan uang suap tersebut. Ini Akan menjadi peetimbangan hal-hal Yang meringankan,”kata Saut Situmorang.
Seperti diketahui 38 Mantan anggota DPRDSU diduga telah menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015 (BAS)