JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryono mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan rekayasa proses lelang pekerjaan pembangunan jaringan air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel).
“Betul dugaan rekayasa itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan laporannya sudah kami terima,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/7/2018).
Menurut Triyono dugaan adanya rekayasa proses lelang pekerjaan pembangunan jaringan air bersih pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan itu dilaporkan secara khusus oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Maluku Nadjir Samal Ssos.
“Saat ini berkas laporannya sedang ditelaah oleh Bidang Intelijen Kejati Maluku,” tandas Triyono.
Sebelumnya, Plt Ketua Kadin Provinsi Maluku, Nadjir Samal, dalam laporan khususnya menyebutkan adanya dugaan rekayasa proses lelang pekerjaan pembangunan jaringan air bersih pada Dinas PUPR oleh Pokja Jasa Konstruksi 01 ULP Kab Buru Selatan tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp 2.655.318.000.
Namun dalam pelaksanaan pengumuman hasil pelelangan, kata Nadjir, sejumlah dugaan rekayasa dilakukan Pokja hanya untuk menggugurkan peserta lelang dari PT Mitra Bupolo Mandiri. Padahal perusahaan ini telah memenuhi semua persyaratan lelang.
Kesalahan-kesalahan yang diduga direkayasa oleh Pokja Jasa Konstruksi 01 ULP Pemkab Buru Selatan tahun 2018 antara lain terdapat kesalahan penulisan tanggal dan bulan dalam daftar isian, nilai proyek Rp 2.655.313.000 ditulis Rp 20, 6 milyar dan menyebutkan PT Mitra Bupolo Mandiri tidak mempunyai bank pendukung padahal perusahaan ini punya bank pendukung dengan dana Rp 284.997.800.
“Kesalahan-kesalahan itu sangat fatal dan diduga direkayasa hanya untuk kepentingan pribadi dari oknum dan memenangkan perusahaan tertentu. Ini tak boleh dibiarkan,”tukasnya (ANT)