KOMISI III DPR RI APRESIASI KINERJA KEJATI DKI JAKARTA

oleh -404 views

JAKARTA (BOS)–Komisi III DPR RI, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani berbagai laporan pengaduan masyarakat terkait persoalan hukum yang terjadi di DKI Jakarta.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, Kahar Muzakir yang didampingi Masinton Pasaribu anggota fraksi PDIP dan sejumlah anggota Komisi III lainnya kedatangannya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, merupakan kunjungan kerja (Kunker) yang lazim dia lakukan. Pasalnya, Kejaksaan merupakan Mitra kerja yang menanggani Bidang hukum.

“Sampai saat ini kinerja Kejati DKI Jakarta tidak ada masalah. Artinya sangat baik. Perlu ditingkatkan. Kalau bicara puas, jangan dibilang puas, nanti bapa-bapa ini engga kerja lagi,”kata Kahar Muzakir sambil tertawa usai Kunjungan Kerja di Kejati DKI Jakarta, Senin (09/07)

Penilaian tersebut, kata Kahar Muzakir bukan tanpa alasan. Pasalnya, hampir 85 % laporan yang masuk di Kejati DKI Jakarta sudah dikerjakan.

Bukan itu saja, sambungnya, kinerja Kejaksaan melalui TP4D terkait pembangunan insfraskstruktur dikota Jakarta dan wilayah lainnya, mampu mencegah tindak pidana korupsi. Lantaran hal itulah, Komisi III mendukung TP4D yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

Menyingkapi kinerja Kejaksaan, Komisi III langsung menyetujui permohonan kenaikan anggaran dari 6,3 Trilun. Hal tersebut sebagaimana yang diucapkan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah yang mengatakan idealnya anggaran Kejaksaan 10 Triliun .

“Sudah saya teken sesuai dengan permintaan kejaksaan. Kalau tidak salah sesuai permintaan,”ujarnya.

Namun semua tergantung dana yang tersedia. Saat ini dana yang tersedia sekitar Rp2500 triliun. Makanya ada yang diprioritaskan terlebih dahulu.

“Bukan pilih kasih. Karena dana yang tersedia belum mencukupi makanya ada yang diprioritaskan. Untuk sementara Mahkamah Agung dan Kejaksaan dan kepolisian yang diprioritaskan,”tukasnya

Untuk anggaran Kejaksaan untuk tahun 2019, pihaknya sudah membahas antara pemerintah, Kementerian dan kelembagaan.

“Tapi ini baru Pagu andekate baru nota keuangan dan pagu sementara dan bulan Oktober baru dibahas apakah disetujui atau ditolak,”tukasnya.

Sementara itu, Kejati DKI melalui Kasie penkumnya, Nirwan Nawawi menegaskan kedatangan Anggota DPR RI Komisi III merupakan kunjungan kerja terkait hambatan Kejati dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Ada juga yang menanyakan bagaimana pembuktian kasus-kasus ujaran kebencian. kami jelaskan ada 2 alat bukti yang perlukan. Yakni pembuktian saksi ahli IT dan Bahasa,”pungkasnya.

Selain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi III DPR RI, kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga hadir dalam pertemuan tersebut (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *