JAKARTA (BOS)–Hindari terjadinya transaksi antara Advokat dengan petugas di pengadilan, ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang dukung pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung No 3/2018 tentang Administrasi perkara di pengadilan secara elektronik Peradi dan MA melakukan sosialisasi E-Court kepada para Advokat.
“Dengan sistem E-Court ini para advokat ketika menangani suatu perkara perdata tidak perlu datang lagi ke pengadilan untuk mendaftar tapi cukup melalui E-Filling sehingga mencegah terjadinya transaksi antara Advokat dengan petugas di pengadilan,”kata pria kelahiran Sumatra Utara
Untuk itu, kata Junivert Girsang, para advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi E-Court.
“Sistem E-Court ini dapat mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dengan pegawai pengadilan sehingga meminimalisir terjadinya transaksi dengan petugas pengadilan,” ujarnya kepada para wartawan (20/7/3018) di Jakarta.
Dipihak lain, Badan Peradilan Umum Heri Swantoro menyatakan aplikasi E-Court ini merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online, sekaligus nanti nya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
“Mahkamah Agung membuat aplikasi e court ini untuk mrmudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik,”ucapnya.
Juniver Girsang berharap dengan adanya sistem E-Court, citra peradilan di Indonesia dipercaya masyarakat Luas lantaran bersih dengan biaya yang murah serta proses yang cepat (BAR)