KPK MASUKAN NAMA UMAR RITONGA DALAM DPO

oleh -487 views

JAKARTA (BOS)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera mengirimkan Surat pencekalan terhadap, Umar Ritonga tersangka kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.

Orang dekat Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap ini melarikan diri sebelum diciduk Penyidik KPK

“Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada kepada wartawan Senin (23/07).

Menurut Febry, batas waktu agar Umar Ritonga menyerahkan diri kepada KPK dan Kepolisian agar mrmpertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tidak diindahkan Umar Ritonga, pihaknya menyakini Dalam waktu dekat, keberadaan Umar Ritonga bakalan diketahui.

“Dengan terbitkan DPO atas Nama Umar Ritonga. Kami berharap dimanapun yang bersangkutan berada, bisa segera ditangkap,”pungkasnya.

Selain melakukan pencarian terhadap Umar Ritonga, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi, Direktur PT Peduli Bangsa, Afrizal Tanjung yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku bupati Labuhanbatu dan Umar Ritonga selaku rekan dekat Pangonal, diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.

KPK menduga uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagai penerima suap, Pangonal dan Umar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Effendy selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *