JAKARTA (BOS)–Tim Intel Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejari Cibinong berhasil mengamankan Bunyamin tersangka kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh PD. BPR LPK Pancoran Mas.
“Hari ini tim Intel Gabungan yang dipimpin Intelijen Kejagung berhasil mengamankan Bunyamin tersangka asal Kejari Cibinong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum kepada wartawan, Senin (30/07).
Kapuspenkum menjelaskan Bunyamin diamankan saat berada perumahan di Bukit Cimanggu City, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 15.20 WIB
Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print001/0.2.33/Fd.2/03/2018 tanggal 19 Maret 2018;
– Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1158/0.2.33/Fd.1/04/2018 tanggal 23 April 2018.
Atas perbuatan tersangka
negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
“Saat ini tersangka langsung di bawa ke Kejari Cibinong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Rum. (Bar)