JAKARTA (BOS)–Kembalinya
Gedung Gelora Pantjasila Surabaya yang selama ini dikuasai pihak swasta ke Pemerintah Daerah (Pemda) Surabaya tidak lepas dari peranan Kejaksaan.
“Keberhasilan mengembalikan aset pemkot Surabaya juga merupakan keberhasilan dari sosialisasi upaya preventif Kejaksaan sebagaimana instruksi Jaksa Agung melalui upaya preventif Pidsus Kejagung dilakukan dengan menggunakan paradigma CIA (Corruption-Impact-Assessment),”kata Staf Ahli Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus, Sudung Situmorang kepada wartawan, Jumat (03/08).
Menurut mantan Kajati DKI Jakarta ini yang dimaksudkan dengan paradigma CIA (Corruption-Impact-Assessment) adalah seorang penegak hukum (Jaksa-jaksa)) tidak hanya mempunyai kewenangan untuk menghukum para pelaku korupsi, tetapi tidak kalah penting adalah mencari akar masalah mengapa suatu kasus korupsi terjadi supaya case serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang.
Terkait penyerahan gedung Gelora Pancasila, Pria kelahiran Samosir, Sumatera Utara ini mengatakan, aset yang masuk Cagar Budaya tersebut diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2018.
Selain itu, sambungnya keberhasilan menyelamatkan GOR Pancasila bisa memacu untuk menggalang Gerakan Penyelamatan Aset Negara (GPAN) di wilayah Jawa Timur dan berbagai wilayah lain di Indonesia.
“Saya mengumpulkan para Kajari di Jawa Timur dan meminta mereka berkoordinasi dengan wali kota/bupati setempat untuk menginventarisasi dan menyelamatkan semua aset negara. Sebab masih banyak aset negara yang belum jelas secara yuridis,” beber Sudung.
Selain Surabaya, lanjutnya disinyalir di Palangkaraya (Kalteng) dan Kepulauan Natuna (Kepri) pun ada aset negara yang tidak dikuasai pemerintah setempat.
“Saya akan cek kesana,”pungkasnya.
Seperti diketahui Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait beralihnya beberapa aset Pemkot Surabaya ke pihak swasta. Termasuk Gedung Gelora Pantjasila Jl Indragiri No 6 Surabaya yang dibangun diera presiden Soekarno.
Menerima aduan tersebut, Kejati Jawa Timur langsung bergerak. Hasilnya gedung bersejarah tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak swasta ke Pemkot Surabaya.
Selain gedung Pantjasila ada 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan pihak swasta. Antara lain gedung PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung.
Tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39.(BAS)