JAKARTA (BOS)–Dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun Anggaran 2006-2010, yang merugikan keuangan negara Rp35 miliar.
Adapun dalam kasus Korupsi pengadaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD pada kegiatan tahap I senilai Rp96 miliar dan tahap II Rp133 miliar, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua dari tiga tersangka ditahan selama 20 Hari kedepan adalah, Cahyoiari, Konsultan pengawas CV Adhi Jasa Putra Konsultan dan Sutrisno Bachrun Direktur PT Karka Arganusa,
“Kedua tersangka yang ditahan di rutan cabang Kejaksaan Agung adalah Cahyoiari, Konsultan pengawas CV Adhi Jasa Putra Konsultan dan Sutrisno Bachrun Direktur PT Karka Arganusa,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (04/09)
M Rum menegaskan keduanya ditahan lantaran dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan serupa dan melarikan diri.
M Rum juga menambahkan atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp35 miliar.
“Ini berdasarkan hasil perhitungan BPK,”tukasnya.
Usai diperiksa sebagai tersangka keduanya diam seribu Bahasa. Keduanya langsung dibawa ke mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Terkait pemeriksaan, M Rum mengatakan hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa terhadap 32 saksi dan satu ahli.
Ketiganya adalah, CAD pekerjaan Karyawan BUMN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dan SB pekerjaan Wiraswasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Selanjutnya CAO pekerjaan Swasta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017 (BAS)