JAKARTA (BOS)–Tak ingin kasus penguasaan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura), Ngurah Rai, Denpasar Bali, terjadi di wilayah lainnya, Staff Ahli Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang langsung bergerak cepat mencari solusi melalui penerapan CIA.
CIA (Coruption Impact Assesment) artinya mencari akar masalah kenapa terjadi korupsi tujuannya supaya ke depan tidak ada lagi korupsi seperti yang sedang di adili sekarang di Pengadilan.
Kali ini yang menjadi obyek CIA adalah kasus penguasaan lahan Taman Hutan Rakyat (TAHURA) Ngurah Rai, Denpasar, Bali milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Selain sebagai penuntut umum, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan. Karena itu, dalam kasus Tahura, Bali ini, kami mencari akar persoalan yang menyebabkan kasus ini terjadi,”kata Staff Ahli Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/09).
Mantan Sesjampidsus ini menduga kasus penguasaan Tahura di Bali, tidak lepas dari keterlibatan pihak-pihak tertentu hingga sertifikat aspal (Asli Tapi Palsu) dikuasainya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengungkapkan sebelum kasus Tahura Bali terjadi, kasus serupa juga pernah terjadi di
Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Dimana aset milik Pemda dikuasai oleh pihak swasta.
Kejaksaan pun langsung mencari akar persoalan tersebut secara intensif. Hasilnya, modus yang terjadi juga tidak lepas dari keterlibatan oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah tanpa proses selektif.
Sudung Situmorang mengingatkan seluruh pihak yang mengatur definisi dan ruang lingkup SPT/SPKT, tatacara pencatatan dan identifikasi obyek tanah, pembiayaan serta Penerbitan Buku Register tanah milik pemerintah Kabupaten, bukan milik desa secara hati-hati.
“Kami menghimbau, semua pihak untuk berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Kami tidak ingin kasus ini terulang kembali di wilayah lainnya,”pungkas Sudung.
Perlu diketahui sejak ditunjuk Jaksa Agung, HM Prasetyo menjadi Staff ahli bidang Pidana Khusus, Sudung Situmorang langsung bergerak cepat menyambangi seluruh Kejaksaan di Indonesia. Dari pulau, Jawa, Sumatera, Kalimantan, sudah dijelajahinya.
Hal tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan program Jaksa Pidsus, Jaksa Cerdas yang mengutamakan upaya pencegahan.
Hasilnya pun terbilang memuaskan. Kejaksaan berhasil menyelamatkan aset negara dan keuangan negara dari ulah para koruptor.
Sejumlah kasus penguasaan lahan negara yang dikuasai pihak swasta telah kembali menjadi milik Pemda. Antara lain gedung Pancasila di Surabaya, aset kota Waringin, Kalimantan dan yang terbaru kasus Tahura.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Denpasar, Bali menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain Sumadi adalah orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (BAR)