JAKARTA (BOS)–Lagi, tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang berhasil meringkus kembali buronan terpidana kasus ujaran kebencian, Erma Ginting saat berada di Desa Seberaya, Kabupaten. Karo, Sumatera Utara, Selasa (18/09).
“Benar telah diamankan buronan terpidana asal Kajari Pangkal Pinang atas nama Erma, diamankan hari ini, Selasa (18/9), sekitar pukul 15.25 wib, “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) M Rum di Kejaksaan Agung, di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/09).
Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menjelaskan, Erma Ginting diputus majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, dan antar golongan (SARA).
“Melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda 1 Milyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan,”pungkasnya.
Total hingga saat ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung sudah melakukan penangkapan buronan (tabur) sebanyak 165 orang (BAR)