DIJEBLOSKAN KE RUTAN PONDOK BAMBU, EKS DIRUT PERTAMINA MENANGIS

oleh -485 views

JAKARTA (BOS)–Mantan direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Galaila Agustiawan harus menerima kenyataan pahit, lantaran dirinya dijebloskan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung ke rumah tahanan pondok Bambu, Jakarta Timur.

Karens dijebloskan ke jeruji besi usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.

Dari pantauan di gedung Bundar, Pejabat penting diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, saat digelandang ke mobil tahanan sempat menangis. Momen mengharukan tersebut terlihat ketika Karen bertemu dengan kerabatnya yang menunggu diluar halaman gedung bundar.

Taklama kemudian, Karen pun langsung bergegas menuju mobil tahanan. Kepada awak media Karen membantah dirinya melakukan korupsi.

Menurutnya, selama dia menjabat sebagai Dirut Pertamina, apa yang dia kerjakan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan berplat merah tersebut.

“Saya belum mau komentar banyak karena proses hukum masih berjalan. Biar proses hukum yang berjalan secara adil. Saya sudah menjalankan seusai dengan prosedur saat di Pertamina,”pungkasnya.

Seperti diletahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan, Chiefl Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.

Dari empat tersangka, baru tiga tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi. Ketiganya, Karen, Frederick dan Bayu. Sementara itu, tersangka Genades Panjaitan belum ditahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,808,244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT.

Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,492,851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *