JAKARTA (BOS)–Tiga dari empat tersangka kasus dugasan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar, dijebloskan ke rumah tahanan.
Termasuk eks Direktur Utama PT Pertamina diera presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Karen Galaia Agustiawan yang dijebloskan ke rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu sudah terlebih dahulu ditahan. Sementara yang belum ditahan, Chiefl Councel and Compliance, Genades Panjaitan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menegaskan alasan para tersangka langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
“Diperlukam langkah berupa penahanan maksud dan tujuannya telah memenuhi syarat dalam rangka penyelesaian perkara ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan pondok Bambu, Jakarta Timur,”kata Adi saat Konprensi press di gedung Bundar, Kejagung, Senin (24/09).
Adi yang pernah menjabat sebagai JAM Intel menegaskan sebelum menahan para tersangka, pihaknya selalu berhati-hati didalam mengambil keputusan.
Terkait kemungkinan ada tersangka baru, Adi tak menampiknya. Namun semua tergantung proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi.
Terkait proyek investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang diakuisisi pada tahun 2009 tersebut, Adi menegaskan proyek tersebut tidak membawa keuntungan bagi Pertamina.
“Justru hasilnya merugikan pertamina,”pungkasnya.
Seperti diletahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan, Chiefl Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.
Dari empat tersangka, baru tiga tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi. Ketiganya, Karen, Frederick dan Bayu. Sementara Genades Panjaitan masih belum ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,808,244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT.
Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,492,851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik (BAR)