
JAKARTA (BOS)–LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menolak Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 yang akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Masyarakat yang berani melaporkan adanya tindak pidana Korupsi
“MAKI menolak dana imbalan pelaporan korupsi PP 43 tahun 2018,’kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran pressnya yang diterima, Rabu (10/10)
Sebagaimana diketahui, kemarin Pemerintah meluncurkan pemberian imbalan 200 juta bagi pelapor korupsi berdasa Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018.
Namun, harus sesuai Pasal 17 (1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan
sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada
negara.
(21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah).
Boyamin menegaskan alasan penolakan dan meminta agar PP No 43 Tahun 2018 segera dicabut yakni Kondisi keuangan Negara masih defisit dan beban berat untuk sebuah negara berkembang.
“Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yg lebih penting, juga ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan negara,”kata Boyamin.
Selain itu, alasan kedua adalah, aktifis anti korupsi bersifat volunter (relawan) sehingga pemberian imbalan tersebut akan menurunkan daya juang relawan anti korupsi.
Disisi lain, sambungnya, imbalan tersebut akan memberikan peluan oknum aktifis menjadi Pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi.
“Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya,”ujarnya Boyamin.
Selanjutnya, pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan index pemberantasan korupsi karena masih dibawah angka 4.
“Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi,”tegas Boyamin
Apabila PP 43 Tahun 2018 tidak dicabut, MAKI akan tetap konsekwuen menolak dana imbalan tersebut. Hal tersebut tertuang dalam 3 pernyataan lengkapnya.
1. Maki tidak akan pernah mengajukan imbalan terhadap setiap laporan korupsi yang diajukan MAKI.
Kedua, MAKI juga tidak akan pernah membuat rekening badan hukum MAKI sebagai konsekuensi untuk penerimaan imbalan dan
terakhir, MAKI akan dibiayai secara mandiri oleh para Pendiri yang terdiri dari 9 orang dan sebagian Pendiri MAKI adalah lawyer yang berkomitmen untuk tidak menangani kasus-kasus korupsi.
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 (BAS)