JAKSA PIDSUS KEMBALI JEBLOSKAN 5 TERSANGKA DAPEN PT PUPUK KALTIM KE JERUJI BESI

oleh -632 views
JAMPIDSUS, ADI TOEGARISMAN

JAKARTA (BOS)–Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bertindak tegas menjebloskan 5 dari delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2011-2016 ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Rabu (17/10).

Sehari sebelumnya, Jaksa pidsus di bawah pimpinan Adi Toegarisman selaku Jampidsus juga menjebloskan 4 tersangka kasus korupsi penjualan ANJAG Piutang kerutan Salemba.

“5 dari 7 tersangka langsung kami tahan ke rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka adalah, Z, EA, DL, ACK dan IDBS,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M ADI Toegarisman di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (17/10)

Dari catatan redaksi diketahui kelima tersangka yang ditahan  tersebut adalah Z menjabat sebagai Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur berinisial, Mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur berinisial EA, DL menjabat sebagai Dirut PT Anugrah Pratama Internasional dan Komisaris PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK), ACK diketahui sebagai Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional dan Dirut PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK) dan Direktur PT Bukit Inn Resort berinisial IDSB.‎

Sementara tiga tersangka lainnya yang belum ditahan, AB, Dirut PT Strategi Management Service dan Komisaris PT Strategi Management Service berinisial ‎DB serta Direktur PT Anugrah Pratama Iternasional dan Direktur Keuangan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (DAJK) berinisial W. Ketiganya hingga saat ini belum bersedia memenuhi panggilan penyidik.

Adi menegaskan ketiga tersangka direncanakan dalam waktu dekat akan dipanggil kembali guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kita panggil kembali,” tegasnya.
Selain menjebloskan para tersangka, tim jaksa pidsus juga telah menyita aset milik para tersangka. Antara lain, sebanyak 30 kondumunium dan hotel yang berada di Bali. Aset terset total ditaksir bernilai lima belas miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal tahun 1985 dimana telah berdiri yayasan Dana Pensiun dan kesejahteran Karya PT Pupuk Kaltim (YAPENKES), selanjutnya berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1992 YAPENKES berubah sebagai badan hukum Dapen Pupuk Kaltim (DP-PKT)

“DP-PKT tahun 2005 sampai dengan 2015 telah melakukan investasi pembelian saham Repo dan pembelian kondominium secara melawan hukum yakni pembelian atas saham Laguna cipta griya properti, pembelian saham PT DAJK dan pembelian 30 unit kondominium di Jimbaran, Bali senilai Rp15 miliar,”bebernya.

Mukri menilai‎ pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur tabun 2011-2016 itu tidak sesuai atau menyalahi aturan sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 226 miliar.

“Modus operandinya, dengan menginvestasikan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau menyimpang dari aturan,”kata Mukri

Menurut Mukri, Perjai tersebut dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo). Di mana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:‎199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Primair pasal 2 ayat (1) UU No 31 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga saat ini penyidik Pidana Khusus Kejagung hingga telah memeriksa lebih dari 35 orang saksi. Di antaranya di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT. Anugerah Sekuritas, M. Ali Yusuf; dan Direktur Utama PT. Batavia Prosperindo Sekuritas, Latif Wiyono.

Kasus ini bermula dari perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT DAJK dan PT LCGP antara pihak Dapen PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS). Transaksi repo itu menyebabkan Dapen PT. Pupuk Kaltim mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 (Rp 229,8 miliar) lantaran PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management tidak bisa mengembalikan uang (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *