HM PRASETYO 4 TAHUN PIMPIN KORPS ADHYAKSA, SELAMATKAN UANG NEGARA RP 2 TRILIUN LEBIH

oleh -492 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo mengungkapkan selama empat tahun memimpin korps Adhyaksa, jajarannya berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp.2.029.117.497.927,78 dan USD 263,929.12. Keberhasilan tersebut, tentunya mengharumkan institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang layak diacungi jempol.

“Dalam 4 tahun terakhir, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar
Rp.2.029.117.497.927,78
dan USD 263,929.12 ,”kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam pidato tertulisnya yang disampaikan dalam laporan 4 tahun kinerja Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/10)

Jaksa Agung, HM Prasetyo menjelaskan selain berhasil menyelamatkan keuangan negara, dalam waktu bersamaan, Korpsaksa juga melakukan
penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Terhitung, sejak Tahun 2015 s/d September 2018 telah melakukan penyelidikan sebanyak 5.833 kasus, penyidikan sebanyak 5.273
perkara dan penuntutan sebanyak 8.070 perkara korupsi yang berasal dari hasil penyidikan Kejaksaan sendiri dan hasil penyidikan instansi lain, serta telah melakukan eksekusi terhadap 5.374 orang terpidana.

Selain menindak dan menghukum para pelakunya, sambungnya, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan juga berupaya
melakukan penyelamatan dan pengembalian keuangan dan
kekayaan negara melalui asset recovery, sebagai bentuk pendekatan follow the suspect, follow the money, dan follow the
asset.

“Pendekatan sedemikian menjadi penting karena esensi dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi adalah hilangnya uang negara yang menyebabkan terganggunya perekonomian negara, berujung pada kesengsaraan dan
penderitaan yang ditanggung oleh masyarakat dan rakyat,”beber Jaksa Agung.

Lantaran hal itulah, Jaksa Agung mengungkap rasa syukur karena menjelang tahun kelima Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, banyak hal telah mengalami kemajuan dan berbagai program pembangunan berhasil dicapai dan diwujudkan meski masih ada yang masih harus dilanjutkan dan sedang dikerjakan, persoalan ekonomi, politik, sosial, keamanan dan juga masalah hukum dan penegakan hukum, semuanya menunjukkan trend meningkat.

“Semua keberhasilan itu dicapai atas dasar narasi besar membangun manusia Indonesia menuju negara maju, yang ditopang oleh antara lain, oleh meningkatnya stabilitas politik danDitengah berbagai upaya dan kerja bersama,”ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menegaskan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memiliki tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan perkara pidana, melakukan penyidikan tindak pidana tertentu korupsi dan pencucian uang bertindak mewakili dan menjadi pengacara negara baik didalam maupun diluar persidangan.

“Untuk perkara perdata dan tata usaha negara disamping diberi tugas lain berdasarkan undang-undang. Seiring dicapainya berbagai capaian dan kemajuan,”tuturnya

Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan RI selalu berusaha keras untuk berkontribusi melaksanakan tugas dan fungsinya melalui kebijakan, program dan kegiatan sepanjang 4 (empat) tahun terakhir ini, khususnya dalam upaya melakukan penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, sebagai sub bagian dari peningkatan stabilitas politik dan keamanan, penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik tersebut.

“Berkenaan dengan itu, penegakan hukum penindakan represif oleh Kejaksaan dilakukan ketika ditemukan bukti dan fakta yang cukup dan kuat tentang telah terjadinya tindak pidana korupsi yang secara nyata telah menimbulkan kerugian keuangan,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *