TETAPKAN PT SMII TERSANGKA KORPORASI, KEJAGUNG GARAP 7 ORANG SAKSI

oleh -741 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka PT Sinar Meadow International Indonesia.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, saat ini sudah diperiksa tujuh saksi dari Sinar Meadow, tujuh saksi dari Zebit Solution, dan empat saksi dari Roda Nusantara,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri, Senin (12/11/18).

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan lima korporasi menjadi tersangka. Kelima korporasi itu adalah PT Sinar Meadow International Indonesia, PT Zebit Solution, PT Roda Nusantara, Japfa Santori, dan PT Citra Panji Manunggal.

Mantan pejabat Pajak KPP Gambir, PAW, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 September 2018. Dia diduga menerima suap hingga mencapai Rp4,6 miliar dalam penjualan faktur pajak di KPP Gambir tahun 2007-2013.

Penetapan PAW sebagai tersangka menyusul ditemukannya fakta baru dalam persidangan dua pejabat KPP Gambir, Jajuan Junaedi dan Agung Pramoedya, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap Rp14 miliar.

Pekan lalu penyidik Kejagung menjemput paksa Sri Fitri Wahyuni, istri PAW. Sri ditangkap di rumahnya di Semarang setelah berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik.

PAW diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah korporasi mencapai Rp 5,2 miliar. Agar transaksi haram itu tak terendus, PAW menggunakan rekening orang lain.

Uang yang masuk ke rekening di Bank Mandiri itu lalu dipin­dahkan ke rekening Sri. Istri PAW ini kemudian membuka deposito atas nama orang lain.

Pasangan ini menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset tanah dan bangunan untuk menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana.

PAW-Sri dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b, dan c atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Fransray)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *