KEJAGUNG JEBLOSKAN KE JERUJI BESI EKS KETUA SATGASUS BARANG RAMPASAN DAN SITAAN 2011

oleh -421 views
Tersangka kasus dugaan penjualan aset milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, Chuck Suryosumpeno digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebloskan mantan
Ketua Pelaksana Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi periode 2011, Chuck Suryosumpeno (CS) ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu, dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjual aset milik terpidana kasus korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS), Hendra Rahardja diwilayah Penggilingan Jakarta Timur tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Berdasarkan pertimbangan dari Tim penyidik, maka dilakukan penahanan terhadap Chuck dalam kapasitas ketua Satgasus barang rampasan dan sita eksekusi,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman kepada wartawan, Rabu (14/11).

Jampidsus menegaskan penetapan status tersangka terhadap Chuck dilakukan lantaran adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Jadi Tolong jangan dibuat bombastis. Saya bukan menahan jabatan seseorang. Ini murni penegakan hukum,”ujarnya.

Terkait kasus lainnya yang diduga dilakukan kedua jaksa tersebut, Adi menegaskan tidak menutup kemungkinan. Namun, dia meminta awak media bersabar.

Selain Chuck, Adi juga menegaskan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albertus Sugeng Mulyanto (pengusaha) dan Zainal Abidin (Notaris). Namun keduanya belum bersedia memenuhi panggilan.

YAKIN TAK BERSALAH

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mantan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, itu enggan berkomentar banyak.

Sementara istri Chuck, Retno Kusamastuti, mengaku suaminya tidak menerima uang dari kasus tersebut.

“Saya yakin, suami saya tidak menerima sepersenpun dari hasil penjualan aset tersebut. Saya mohon doanya,”katanya sambil terbata-bata.

Tim penyidik Pidsus Kejagung juga menjebloskan anak buah Chuck di Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi, Ngalimun ke jeruji Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2010, ketika Chuck menjabat sebagai Ketua Satgassus Pemulihan aset berwenang melakukan lelang barang rampasan milik terpidana kasus pengemplang Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Harapan Sentosa yakni Hendra Rahardja.

Barang yang dirampas berupa tanah di daerah penggilingan Jakarta Timur, saat dilelang diperkirakan harga aset tersebut senilai Rp 34 miliar namun yang diseter ke kas negara hanya Rp 2 miliar, dan prosesnya pun diduga tidak sesuai dengan semestinya.

“Aset tersebut saat itu senilai Rp 34 miliar dan dilelang dengan harga Rp 12 miliar, ketika melakukan pembayaran hanya dibayar senilai Rp 6 miliar namun dari jumlah yang dibayar hanya disetor ke kas negara berjumlah Rp 2 miliar,” pungkas Adi (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *