EVALUASI ZONA WBK DAN WBBM, ARMINSYAH : BATU SEKERAS APAPUN JIKA SELALU DITETESI AIR PASTI BERLOBANG

oleh -418 views
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, DR Arminsyah

“Batu sekeras apapun akan berlubang apabila terus menerus tertetesi air. Demikian juga dengan lembaga Kejaksaan RI akan berubah dan terus berubah seiring dengan perkembangan jaman menuju lembaga yang lebih baik,” kata Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah

JAKARTA (BOS)— Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah menegaskan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa perlu dilakukan gerakan perubahan.

Menurut Arminsyah, perubahan dalam lembaga Kejaksaan RI adalah suatu keniscayaan asalkan terbangunnya komitmen perubahan yang kuat seiring dengan gerakan perubahan yang massif, baik merubah orang sebagai pelaku kerja maupun merubah sistem sebagai pedoman dalam melakukan suatu pekerjaan. Tiada keberhasilan tanpa kerja keras, dan tiada sesuatu pun yang tidak bisa berubah.

“Batu sekeras apapun akan berlubang apabila terus menerus tertetesi air. Demikian juga dengan lembaga Kejaksaan RI akan berubah dan terus berubah seiring dengan perkembangan jaman menuju lembaga yang lebih baik,” kata Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi Zona Integritas Unit Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I. Tahun 2018 yang dihadiri juga oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., bertempat di Hotel Sultan, Jakarta, Jum’at, (16/11/2018).

Arminsyah juga menegaskan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di tingkat unit kerja strategis di lingkungan Kejaksaan RI merupakan “trigger” yang mendorong kejaksaan negeri lain di seluruh Indonesia untuk meniru dan melaksanakan program pembangunan zona Integritas sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa Kejaksaan Negeri.

“Secara kewilayahan, pembangunan Zona  Integritaddi kejaksaan negeri merupakan prioritas, karena apabila seluruh kejaksaan negeri di Indonesia telah ditetapkan menjadi unit kerja ZI, WBK dan WBBM, maka sesungguhnya Kejaksaan RI secara menyeluruh pastilah menjadi lembaga Kejaksaan RI yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat,” tutur ungkap Wakil jaksa Agung.

Secara praktis, implementasi Program Reformasi Birokrasi dalam pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, setidaknya meliputi:

Komitmen pimpinan sampai ke bawahan dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reforamasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama, yaitu dengan upaya-upaya antara lain: penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama pembanguanan zona integritas, membangun semangat dan kebersamaan melalui yel-yel zona integritas, sosialisasi zona integritas oleh pimpinan satuan kerja kepada seluruh anggota organisasi melalui apel kerja, rapat-rapat dan pengajian rutin, serta membuat dan mengenakan PIN Zona Integritas untuk seluruh pegawai.

Kemudahan pelayanan dengan memberikan fasilitas yang lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan masyarakat, antara lain dengan penyediaan layanan satu pintu berbasis elektronik, penyediaan ruang tunggu tamu, ruang konsutasi, ruang diversi, ruang laktasi, ruang keterbukaan informasi, sarana dan prasarana difabel, sarana parkir, penunjuk arah dan lain-lain.

Program dan kegiatan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran dan peran dari instansi tersebut, antara lain optimalisasi program TP4P/D, program Jaksa Masuk Sekolah, program Jaksa Menyapa, program Jaga Negeri dan lain-lain program kegiatan sosial lainnya.

Optimalisasi Manajemen Media, adalah publik campign melalui media sosial terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja baik dalam pelaksanaan tugas fungsinya maupun pelaksanaan program sosial dalam rangka keterbukaan informasi publik maupun menarik simpati masyarakat.

Wakil Jaksa Agung Arminsyah berharap pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang dilakukan, janganlah bersifat ceremonial semata, namun hendaknya pembangunan ini adalah pembangunan “substantif,” yang benar-benar dilakukan untuk peningkatan kinerja lembaga dan peningkatan pelayanan publik.

“Selain itu, janganlah pembangunan ini semata-mata hanya menjadi komitmen pimpinan unit kerja, akan tetapi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan kehendak bersama dari level pimpinan sampai level honorer maupun cleaning service yang berada pada suatu unit kerja tersebut,” jelas Arminsyah.

Arminsyah juga berharap satuan kerja zona integritas WBK dan WBBM dapat sungguh-sungguh mengemban amanah institusi, sebagai agen perubahan menuju Kejaksaan yang lebih baik.

“Dan menjadi pioner-pioner Kejaksaan yang mendedikasikan diri dan jabatan untuk perubahan Kejaksaan yang lebih baik menuju kesejahteraan dan kepercayaan publik,” tutup Arminsyah.

Berdasarkan hasil reviu tim Kementerian PAN RB, dari26 satuan kerja(satker) yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung, hanya 13 satker yang lolos untuk mengikuti evaluasi tahap akhir oleh Tim Evaluasi Kementerian PAN RB.

Tiga belas saker itu adalah adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Badan Diklat Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kejari Surabaya, Kejari Bantul, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Gianyar, Kejari Situbondo, Kejari Belitung, Kejari Tanah Datar, Kejari Lampung Utara dan Kejari Hulu Sungai Tengah (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *