KEJAGUNG PASTIKAN SALAH SATU TANAH BESERTA RUMAH DI PONDOK INDAH MASIH DIBLOKIR

oleh -451 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung menegaskan barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, hingga saat ini masih diblokir.

Sebelumnya Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar yang mempertanyakan status barang rampasan berupa tanah tersebut yang.

“Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang tidak menyeluruh dan tanpa data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri dalam keterangan resminyanya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Menurut Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jogjakarta ini menegaskan bahwa tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, hingga kini masih diblokir. Pemblokiran dilakukan oleh Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung.

Sebelumnya Haris yang mantan Koordinator KontraS ini mempertanyakan langkah Jaksa Agung H.M Prasetyo yang memidanakan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno.

Haris membandingkan perlakuan kebijakan Chuck sebagai mantan Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung dengan kebijakan Loeke Larasati Agoestina sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) saat itu.

Sekedar diketahui PPA adalah unit kerja baru pengganti Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung.

“Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang tidak menyeluruh dan tanpa data,” tegas Mukri.

Dijelaskan mantan Wakil Kajati Jogjakarta itu, barang bukti berupa tanah dan bangunan SHGB 6374/Pondok Pinang yang terletak di Jalan Metro Pondok Indah Blok TB Persil 34 Jakarta Selatan telah memperoleh putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama yang di-split penanganannya.

Pertama, ada perkara atas nama terpidana Syaiful Bachri Ismail. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 53/Pid/2004 tertanggal 5 November 2004, amar putusannya memerintahkan tanah beserta bangunan dikembalikan kepada pemiliknya Erlangga Satriagung, segera setelah sidang selesai.

Namun selain itu, ada pula dua perkara lain dengan objek yang sama. Pertama, putusan Kasasi MA RI Nomor: 169K/Pid.Sus/2010 pada 29 November 2010 atas nama Yusoph Pangemanan yang memerintahkan tanah dan bangunan tersebut dirampas oleh negara.

Lalu kedua, putusan atas nama Hardiani Soegito yang disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 29 Juli 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor: 28/PidB.2010/PN JKT PST. Amar putusannya sama dengan perkara Yusuf Pangemanan, yakni tanah dan bangunan di Pondok Indah dirampas untuk negara.

Berdasarkan putusan PK MA tersebut, pada 2004 jaksa eksekutor mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada Erlangga.

“Erlangga selaku pemilik tanah berhak menjual asetnya berdasarkan putusan PK tahun 2004,” ujarnya.

Tanah dan bangunan di Pondok Indah itu telah beberapa kali berpindah tangan. Pada 29 November 2001, objek tersebut dibeli oleh Erlangga dari Hardiani Soegito. Erlangga menjual kepada James Benyamin Lumenta pada 24 Juni 2003. Terakhir, pada 25 Juni 2011 tanah beserta bangunan itu dijual oleh Lumenta kepada Djani Sutedja.

“Tetapi pada 14 November 2011, tanah Djani ini diblokir oleh Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung berdasarkan dua putusan pengadilan di kasus Yusoph Pangemanan dan Hardieni Soegito yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanah itu hingga kini masih diblokir oleh Kejagung,” ungkapnya.

Dengan fakta tersebut, Mukri menilai Haris Azhar telah keliru membuat pernyataan mengenai kasus tersebut karena tidak menguasai masalah dan tanpa didukung data yang valid.

“Jadi tidak benar kalau disebut bahwa ada pelepasan dan penjualan yang dilakukan aset tanah dan bangunan di Pondok Indah oleh Bu Loeke,” katanya.

Fakta lainnya, tambahnya, PPA Kejagung baru berdiri pada 2014 menggantikan unit kerja Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung. Loeke Larasati Agoestina baru menjabat sebagai Kepala PPA sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep 023/A/JA/02/2015 menggantikan pejabat sebelumnya, Chuck Suryosumpeno. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *