JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajukan permohonan pencegahan tangkal (Cekal) kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mantan Direktur Utama PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) dan salah seorang rekanan perusahaan tersebut terkait dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal diproduksi di Eropa 2016.
“Untuk kasus Dok (PT DPS) – red), kita melakukan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT Dok dan satu orang rekanannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta ketika dihubungi wartawan, Jumat (16/11/2018).
Kasus itu bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia.
Sunarta mengungkapkan harga kapal tersebut dibeli Rp100 miliar, tapi baru dibayar Rp60 miliar.
Menyingkapi kejanggalan tersebut, pihaknya melakukan investigasi atas pembelian kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung timbul kerugian negara Rp60 miliar. BPK sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian itu.
Namun, sampai sekarang perusahaan pelat merah itu tak mengindahkan. Akhirnya, Kejaksaan menindaklanjuti temuan investigasi. “Kejaksaan masih mencari bukti siapa yang harus bertanggung jawab,”pungkas Sunarta (BAR)