JAKARTA (BOS)–Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Yusuf menegaskan Korps Adhyaksa siap memblokir semua konten yang bertentangan dengan Pancasila dan hukum positif Indonesia.
Alasannya, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal tersebut.
“Kejaksaan melakukan pengawasan barang cetakan aliran keagamaan dan lain-lain mengacu pada Undang-Undang Intelijen, No 17 tahun 2013 pasal 13 tegas mengatakan intelijen kejaksaan intelijen dibidang hukum sosial,” kata Yusuf dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/11)
Yusuf menjelaskan Intelijen perananan Kejaksaan dalam bidang hukum sosial yakni mengawasi berbagai hal yang dapat menganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak negatif bagi Bangsa Indonesia. Misalkan adanya konten yang bertentangan dengan Pancasila dan Hukum Posistif Indonesia, maka harus dilakukan pemblokiran.
“Konten bertentangan dangan Pancasila, ini kita awasi yang menyimpangnya. radikalisme, asusila, ini kita awasi semua,”ujarnya
Selain itu, Yusuf menambahkan Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Namun perlunya peningkatan sinergitas antar instansi pemerintah yang membidangi atau terkait dengan hal ini, seperti Kemenkominfo dan Kemenko Polhukam serta Kemendagri.
“Ini engga bisa dilakukan sendirian, tindakan peningkatan senirgitas, perpentif. Tukar menukar informasi intelijen, untuk menjaga negeri dalam penertiban umum. Harus ada prepentif, kalau penindakan habis semuanya, penjara engga muat lagi. Keminfo harus subsidi silang, tulang menukar informasi dan lainnya,”tandasnya.
Dalam forum tersebut dibahas terkait peran Kejaksaan dalam mengawasi konten atau barang cetakan serta aliran sesat yang dapat menganggu ketertiban umum dan mengancam kesatuan NKRI.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur B pada Jamintel Kejaksaan Agung, M Yusuf, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Bryan Amy Prastyo, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan ITE Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi dan Tim Telematika Universitas Indonesia, Abdul Salam (BAS)