JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan akan mengevaluasi aplikasi Smart Pakem (pengawasan aliran kepercayaan masyarakat) yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
“Ya, nanti akan kita evaluasi lagi kalau itu dianggap dan dikhawatirkan akan membuat adanya dampak lain,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan seusai membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2018, di Grand Inna Beach Hotel, Bali, Selasa (27/11).
Jaksa Agung menjelaskan aplikasi Smart Pakem yang diluncurkan Kejati DKI mempunyai tujuan baik atas diluncurkannya aplikasi tersebut.
“Dengan demikian masyarakat juga diharapkan bisa memberikan masukan kepada kita. Tetapi kalau itu dianggap nantinya bisa berdampak kurang positif, ya tentunya akan kita evaluasi. Tidak ada masalah karena yang pasti niatnya baik, tujuannya baik, supaya hasilnya juga baik.”tegasnya.
Perlu diketahui, institusinya sudah sejak lama mengawasi aliran kepercayaan itu sudah berlangsung lama, serta melibatkan beberapa instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Polri, ulama, dan tokoh agama.
“Jadi tidak perlu ada keraguan atau kekhawatiran akan adanya persekusi dan sebagainya. Dan kita sifatnya bukan represif, tapi justru kalau memang ada penyimpangan, ya dibahas di sana. Memang ketuanya Jaksa Agung dan sekretarisnya Jaksa Agung Muda Intelijen, tapi itu bukan putusan dari kejaksaan sendiri.”pungkasnya.
Sebelumnya, pasca diluncurkannya aplikasi Smart Pakem Kejati DKI, Komnas HAM dan sejumlah pegiat HAM menyayangkan aplikasi tersebut diluncurkan. Alasannya, aplikasi itu punya potensi pelanggaran kebebasan beragama, khususnya kepada kelompok minoritas, seperti penganiayaan, kekerasan, dan kriminalisasi (BAR)